Jakarta, Editorial.id Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin memanggil dan memeriksa Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Saat ini kita menunggu persetujuan (Presiden Jokowi) tersebut untuk memanggil Saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).
Baca juga: KPK Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka?
Izin tersebut, kata Ketut, diperlukan mengingat menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK pada Pasal 24 disebutkan bahwa 'Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tegasnya.
Ketut meyakini dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan memberikan izin tersebut. Karena Presiden Jokowi dan Kejagung memiliki kesamaan pandangan dalam penegakan pemberantasan korupsi. Menuntaskan semua fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik," tandasnya.
Sejauh mana keterlibatan Achsanul, Ketut tak banyak bicara. Ia meminta publik bersabar, menunggu hasil penyidikan yang masih terus bergulir.
Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Objek tugas dan wewenangnya termasuk diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Dalam persidangan itu, Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi.
Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ (Achsanul Qosasi) yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. (red)
Editor : Abdul Hady JM