x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Berlarut-Larut Tuntaskan Rekomendasi BPK RI

Avatar Budi Prasetyo

Politik

DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim segera menindaklanjuti sejumlah catatan atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Batas waktu 60 hari harus menjadi prioritas agar seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat dijawab melalui perbaikan tata kelola keuangan di Pemprov Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ini. Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mampu menjaga tradisi selama sepuluh tahun berturut-turut.

Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemprov segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. “Kami melihat ada beberapa catatan atau rekomendasi dari BPK, ini yang menjadi fokus kita,” tegas Deni Wicaksono, Jumat 25/04/2025.

Seperti diketahui, BPK masih menemukan kelemahan  pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.  Meski tidak mempengaruhi secara material kewaļaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024 namun sejumlah ketidakpatuhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Terdapat beberapa Permasalahan  yang masuk sebagai catatan penting BPK RI. Pertama, Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Kedua,  Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Ketiga,Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. Dan Keempat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.

Menurut Deni Wicaksono catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur. Sebagai upaya memperbaiki pengelolaan anggaran di setiap perangkat daerah. “Semua rekomendasi ini yang harus kita selesaikan, batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan – permasalahan rekomendasi yang disampaikan BPK,” terangnya.

Anggota DPRD Jatim dua periode ini juga mengingatkan ada beberapa catatan yang sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti. “Menurut kami (rekomendasi BPK ini) kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi permasalahan yang berlarut-larut,” ingat Deni.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan ini menyebutkan salah satunya adalah rekomendasi yang pertama dan kedua menjadi salah satu fokus. “Kita juga ingin melihat terkait dana hibah ini program yang mana, detailnya seperti apa, kemudian bantuan keuangan desa itu menjadi salah satu fokus kita,” jelasnya.

Menurut Deni, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Namun demikian, ia tetap menekankan pentingnya mempertahankan tradisi opini WTP tersebut.

“Tradisi WTP ini tradisi yang naik, kita pertahankan dan rekomendasi harus bisa segera kita selesaikan,” tegasnya.

Deni juga menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur akan ikut terlibat aktif dalam proses penyelesaian rekomendasi BPK RI bersama Pemprov Jatim.

“Kami akan tetap obyektif, yang sudah baik akan kita apresiasi tapi yang kurang baik akan tetap kita kritisi dan benahi,” pungkasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (24/4/2025), di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP BPK secara resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Jan 2026 05:49 WIB | Daerah

Khofifah, Menag Nasaruddin Umar, dan Men PPA Arifah Bersama Ribuan Muslimat NU Semarakkan Isra Mikraj di Istiqlal

Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agama RI Prof. K.H. Nasaruddin Umar serta Menteri PPA Arifah Choiri ...
Selasa, 13 Jan 2026 18:49 WIB | Pendidikan

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara, AHY Dorong Mental Tangguh Taruna-Taruni

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara (TN) Kampus Malang, Selasa (13/1/2026). Sekolah unggulan ini berlokasi di Desa ...
Jumat, 09 Jan 2026 14:27 WIB | Daerah

Gubernur Khofifah Bersama Kapolda Jatim Panen Raya Jagung Serentak di Sidoarjo, Proyeksikan Produksi 5,4 Juta Ton

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama  Kapolda  Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025  dalam rangka Mendukung Sw ...
Kamis, 08 Jan 2026 15:18 WIB | Ekonomi

Atas Peran Dorong Swasembada Pangan 2025, Khofifah Terima Satyalancana Wira Karya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawamsa menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 dari Presiden RI Prabowo ...
Kamis, 08 Jan 2026 04:31 WIB | Politik

Musyafak Tegaskan PKB Surabaya Solid Dukung Pilkada Lewat DPRD

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Salah satu alasan yang menguat adalah mahalnya biaya pilkada langsung ...
Selasa, 06 Jan 2026 19:24 WIB | Daerah

Khofifah Terima Penghargaan atas Layanan Inklusif Ketunarunguan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima Piagam Penghargaan dari Hearing Aid East Java sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif serta dukungan berkelanjutan ...