x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Saran Pakar untuk Gus Yaqut: Lawan di Praperadilan, Kebijakan Haji Punya Payung Hukum

Avatar Mohamed Kosim

Hukum

Editorial.ID - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji 2024 terus memantik diskursus tajam di kalangan pakar hukum. Dalam sebuah diskusi publik yang digelar LBH Ansor Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/1/2026), kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan asli yang dilindungi undang-undang.

Pakar Hukum Administrasi Publik, Dr. Jamil, melihat adanya anomali dalam langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara tegas menyarankan agar tim hukum Gus Yaqut tidak tinggal diam dan segera mengajukan praperadilan untuk menguji validitas penetapan tersangka tersebut.

“Harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri,” ujar Dr. Jamil di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya.

Menurut pakar lulusan Universitas Brawijaya ini, pembagian 50 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus memiliki payung hukum yang kokoh, yakni Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa menteri memiliki kewenangan atributif kewenangan asli yang diberikan undang-undang untuk mengatur kuota tambahan secara mandiri melalui peraturan menteri. Hal ini berbeda dengan prosedur kuota konvensional yang kaku dengan pembagian 92 persen dan 8 persen.

Senada dengan Dr. Jamil, pengamat hukum pidana dari UPN Veteran Jawa Timur, Khalilur Rahman, menyoroti lemahnya unsur pelanggaran hukum secara materiil. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dianggap dilanggar, mengingat Gus Yaqut bertindak dalam koridor wewenang perundang-undangan.

Lebih jauh, Khalilur menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat sebagai syarat mutlak pidana. Hingga saat ini, KPK diketahui belum mempublikasikan data riil mengenai kerugian negara, yang membuat sangkaan tersebut terasa prematur.

“Kalau nilai kerugiannya belum bisa dihitung, unsur mens rea-nya gimana? Ini sangat melanggar,” tandasnya.

Perspektif lain datang dari praktisi hukum Mellisa Anggraini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan 50:50 tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil simulasi kapasitas demi menjamin keselamatan jemaah di tanah suci berdasarkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.

Kini, bola panas berada di tangan tim hukum Gus Yaqut. Akankah saran praperadilan ini diambil untuk membongkar "keanehan" penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut?

Editor : Mohamed Kosim

Artikel Terbaru
Kamis, 23 Apr 2026 18:55 WIB | Daerah

Siswa Tunjukkan Gestur Tak Pantas ke Guru, Rasiyo: Alarm Kuat Lemahnya Pendidikan Etika

Aksi tak terpuji seorang siswa di SMAN 1 Purwakarta yang mengacungkan jari tengah kepada gurunya memantik perhatian publik. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar ...
Rabu, 22 Apr 2026 15:55 WIB | Ekonomi

Langkah Strategis BRI Kusuma Bangsa Gandeng Pecinta Sepak Bola di Surabaya

SURABAYA, Editorial.ID - Kabar gembira bagi para Cules di Kota Pahlawan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa resmi menggulirkan ...
Minggu, 19 Apr 2026 18:00 WIB | Politik

Dokter Agung Apresiasi Penghargaan untuk AHY di HPN 2026: Bukti Kepemimpinan Inspiratif

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Agung Mulyono, memberikan tanggapan atas penghargaan yang diterima Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti ...
Minggu, 19 Apr 2026 03:07 WIB | Politik

DPP Tentukan Jadwal, Emil Dardak: Musda Demokrat Jatim Sangat Mungkin Digelar Tahun Ini

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Jatim tinggal menunggu keputusan dari ...
Jumat, 17 Apr 2026 20:51 WIB | Politik

DPD Demokrat Jatim Halal Bihalal, Emil Dardak Tekankan Soliditas Hadapi Dinamika Politik

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar halal bihalal di Hotel Morazen Surabaya, Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini menjadi ajang ...
Kamis, 16 Apr 2026 08:27 WIB | Politik

Kader NasDem Jatim Suwandy Firdaus Protes Keras Tempo, Akan Aksi Lanjutan Jika Tak Minta Maaf

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai NasDem, Suwandy Firdaus, melayangkan protes keras terhadap pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak berimbang ...