x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Saran Pakar untuk Gus Yaqut: Lawan di Praperadilan, Kebijakan Haji Punya Payung Hukum

Avatar Mohamed Kosim

Hukum

Editorial.ID - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji 2024 terus memantik diskursus tajam di kalangan pakar hukum. Dalam sebuah diskusi publik yang digelar LBH Ansor Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/1/2026), kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan asli yang dilindungi undang-undang.

Pakar Hukum Administrasi Publik, Dr. Jamil, melihat adanya anomali dalam langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara tegas menyarankan agar tim hukum Gus Yaqut tidak tinggal diam dan segera mengajukan praperadilan untuk menguji validitas penetapan tersangka tersebut.

“Harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri,” ujar Dr. Jamil di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya.

Menurut pakar lulusan Universitas Brawijaya ini, pembagian 50 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus memiliki payung hukum yang kokoh, yakni Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa menteri memiliki kewenangan atributif kewenangan asli yang diberikan undang-undang untuk mengatur kuota tambahan secara mandiri melalui peraturan menteri. Hal ini berbeda dengan prosedur kuota konvensional yang kaku dengan pembagian 92 persen dan 8 persen.

Senada dengan Dr. Jamil, pengamat hukum pidana dari UPN Veteran Jawa Timur, Khalilur Rahman, menyoroti lemahnya unsur pelanggaran hukum secara materiil. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dianggap dilanggar, mengingat Gus Yaqut bertindak dalam koridor wewenang perundang-undangan.

Lebih jauh, Khalilur menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat sebagai syarat mutlak pidana. Hingga saat ini, KPK diketahui belum mempublikasikan data riil mengenai kerugian negara, yang membuat sangkaan tersebut terasa prematur.

“Kalau nilai kerugiannya belum bisa dihitung, unsur mens rea-nya gimana? Ini sangat melanggar,” tandasnya.

Perspektif lain datang dari praktisi hukum Mellisa Anggraini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan 50:50 tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil simulasi kapasitas demi menjamin keselamatan jemaah di tanah suci berdasarkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.

Kini, bola panas berada di tangan tim hukum Gus Yaqut. Akankah saran praperadilan ini diambil untuk membongkar "keanehan" penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut?

Editor : Mohamed Kosim

Artikel Terbaru
Sabtu, 05 Sep 2026 06:45 WIB | Politik

Fraksi Demokrat Dorong UMKM Jombang Naik Kelas dan Perluas Akses Permodalan

Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan ...
Selasa, 01 Sep 2026 17:30 WIB | Daerah

Hari Polwan, Khofifah Apresiasi Dedikasi dan Peran Strategis Polwan

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi dedikasi dan pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta ...
Selasa, 01 Sep 2026 12:23 WIB | Politik

Sehat dan Cuan, Dokter Agung Fokus Perkuat Kesehatan, Infrastruktur serta UMKM di Jawa Timur

Pesan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar kader hadir dan dekat dengan rakyat mulai diterjemahkan ke dalam kerja-kerja konkret di ...
Senin, 31 Agu 2026 17:36 WIB | Politik

Sumbang 66,9 Persen PDRB, Anggaran Ekonomi Jatim di P-APBD 2026 Dinilai Terlalu Kecil

Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menilai alokasi anggaran untuk sektor perekonomian dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 belum ...
Minggu, 30 Agu 2026 00:57 WIB | Daerah

Posko Golkar Jatim Sediakan Makan hingga Cek Kesehatan Gratis

Ratusan muktamirin memanfaatkan layanan Posko Partai Golkar Jawa Timur yang didirikan di area menuju lokasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di kawasan ...
Jumat, 28 Agu 2026 19:50 WIB | Pendidikan

Gubernur Khofifah Salurkan Biaya Pendidikan untuk 112 Murid di Jombang

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan biaya pendidikan afirmasi senilai Rp112 juta kepada murid jenjang SMA, SMK, dan SLB di ...