Editorial.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan segera mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik KPK kembali dari misi pengumpulan data krusial di Arab Saudi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
KPK menegaskan bahwa keterangan dari Gus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur termasuk mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang juga dikenai pencegahan ke luar negeri adalah kunci untuk membongkar tuntas skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap ketiga tokoh kunci tersebut sangat penting.
"Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini," ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan, pemanggilan kembali akan dilakukan setelah semua data terkait haji dari Arab Saudi selesai dikonfirmasi oleh tim penyidik. Status pencegahan ke luar negeri ini sendiri telah berlaku sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Fokus utama KPK adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi, di mana Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130/2024 justru mengatur pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Editor : Redaksi