Diduga Gelapkan PPh Rp3,3 Miliar, Kejari Sampang Geledah RSUD dr. Mohammad Zyn

editorial.id
Kajari Sampang, Fadhilah Helmi, diwawancarai wartawan terkait penggeledahan dugaan korupsi di RSUD dr. Mohammad Zyn, Rabu (3/12/2025).

Editorial.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, melakukan penggeledahan besar-besaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn pada Rabu (3/12/2025). Aksi ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Pengamanan ketat menyertai proses penggeledahan tersebut, dengan penyidik yang mengenakan rompi khusus terlihat keluar masuk dari ruangan kantor rumah sakit. Proses penyelidikan difokuskan pada sejumlah ruangan seperti Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Tata Usaha, hingga ruangan Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn.

Baca juga: Pria Sampang Ditangkap atas Kasus Pelecehan Guru via WhatsApp

Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, membenarkan bahwa jajarannya tidak hanya menyasar lingkungan rumah sakit, tetapi juga kediaman salah satu pihak terkait.

"Selain melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang ini, kami juga melakukan penggeledahan di rumah bendahara RSUD Sampang," ujar Fadhilah Helmi.

Baca juga: Hadir di Launching Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Al-Hasani Sampang, Khofifah: Jadi Penenang Hati Umat

Helmi menambahkan, kasus yang diselidiki oleh Kejari Sampang memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar penggelapan pajak. "Selain penggelapan pajak, kasus lain yang juga diselidiki Kejari Sampang berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah itu," tegasnya.

Dari penggeledahan yang berlangsung di berbagai ruangan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit komputer milik bendahara penerimaan, satu unit CPU milik bendahara pengeluaran, serta lima buah telepon seluler.

Selain itu, penyidik turut menyita dokumen-dokumen terkait surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk periode tahun 2023, 2024, dan 2025. Penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di RSUD Sampang ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sampang.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru