x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Pria Sampang Ditangkap atas Kasus Pelecehan Guru via WhatsApp

Avatar Mohamed Kosim

Daerah

Editorial.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap seorang pria berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, atas dugaan penyebaran konten asusila dan pengancaman terhadap seorang guru.

Korban dalam kasus ini adalah DEP (46), seorang guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong. BT diringkus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada 21 April 2025.

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (05/12/2025).

Menurut kepolisian, aksi teror digital yang dilakukan BT terhadap korban terjadi pada awal tahun, dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

AKP Eko menjelaskan, tindak pidana itu dimulai dengan ancaman dan berlanjut ke pelecehan verbal eksplisit. “Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” jelasnya.

Ancaman itu disusul keesokan harinya. “Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia,” tambahnya.

Pada hari yang sama, korban kembali mendapat kiriman tautan berita online yang bersumber dari grup WhatsApp sekolah tempat ia mengajar.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” terang Eko mengenai motivasi pelaporan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar screenshot percakapan WhatsApp dan 1 flashdisk berisi voice note berdurasi 38 detik. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata AKP Eko.

Tersangka BT kini ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan pasal berlapis. “UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tegas Eko.

BT dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor : Mohamed Kosim

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 18:07 WIB | Politik

Sarmuji Puji Petrokimia Gresik: Siap Cetak Sejarah Industri Hijau Lewat Proyek CCU

PT Petrokimia Gresik (Persero) berpotensi besar mencetak sejarah baru sebagai pionir penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) di ...
Rabu, 14 Okt 2026 07:33 WIB | Politik

Jatim Unggul di Berbagai Sektor, M. Arbayanto: Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Patut Diapresiasi

Momentum Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur mendapatkan apresiasi dan catatan strategis dari kalangan legislatif. Anggota Fraksi Partai Demokrat ...
Senin, 12 Okt 2026 08:15 WIB | Politik

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Pengendalian Polusi di Tengah Lonjakan ISPA 36,2 Persen

Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur sepanjang 2026 menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Jatim dari ...
Rabu, 07 Okt 2026 09:50 WIB | Politik

Suli Daim Ingatkan Sekolah Negeri: Fokus Belajar, Jangan Bebani Wali Murid

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Suli Daim, mengimbau pihak sekolah negeri agar tidak membebani wali murid dengan berbagai ...
Senin, 05 Okt 2026 07:52 WIB | Daerah

Sambut Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni 81 Anak Yatim di Grahadi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar khataman Al-Qur’an, doa bersama, dan santunan kepada 81 anak yatim serta yatim piatu di Gedung Negara G ...
Senin, 28 Sep 2026 22:52 WIB | Daerah

Soal Ekplorasi Sumur Minyak Bangkalan, Fraksi NasDem Jatim: Jangan Sampai Merusak Lingkungan!

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur, KH Nasih Aschol, memberikan pandangan strategis terkait rencana pengelolaan puluhan sumur minyak rakyat yang ...