DPRD Jatim: Kenaikan Gaji ASN Harus Selektif, Jangan Merata

editorial.id
Anggota DPRD Jawa Timur Iwan Zunaih/ist

Rencana pemerintah pusat menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 menuai perhatian dari Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Iwan Zunaih.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang layak diapresiasi, namun harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Baca juga: 20 Ribu Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang, Puguh DPRD Jatim Berharap Jadi Solusi Banyaknya Pengangguran

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Jatim itu menegaskan, kenaikan gaji ASN sebaiknya tidak diberikan merata kepada seluruh golongan. Ia berpendapat, ASN yang sudah berada pada jenjang tinggi dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tidak lagi mendesak untuk mendapat tambahan penghasilan.

“Kalau pun ada kenaikan gaji atau tunjangan ASN, tolong dibatasi hanya pada golongan tertentu. Kalau golongannya sudah tinggi dengan tunjangan macam-macam, buat apa lagi mereka? Mereka sudah sejahtera,” tegas Iwan, Senin (22/9/2025).

Anggota DPRD Jatim Dapil Gresik-Lamongan ini juga menekankan pentingnya empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, kebijakan menaikkan gaji ASN secara menyeluruh justru bisa memunculkan kesan tidak etis, mengingat banyak rakyat kecil yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar.

“Kita harus berempati. Kalau semuanya dinaikkan, itu kurang elok. Lebih tepat jika fokus pada ASN golongan rendah yang memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: Deni Wicaksono Kawal Kasus Pungli SMAN 1 Kampak hingga Pencopotan Kepala Sekolah

Sementara itu, pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara, dengan fokus pada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan aparat keamanan sebagai prioritas.

Berdasarkan bocoran data, kenaikan gaji ASN akan berkisar antara 8 hingga 12 persen tergantung golongan. ASN golongan I dan II diperkirakan mendapat kenaikan sekitar 8 persen, golongan III sekitar 10 persen, sementara golongan IV yang berada di jenjang tertinggi mendapat kenaikan 12 persen. Kebijakan ini disusun dengan harapan dapat meningkatkan motivasi kinerja aparatur pemerintahan.

Baca juga: 20 Ribu Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang, Puguh DPRD Jatim Berharap Jadi Solusi Banyaknya Pengangguran

Saat ini, gaji pokok ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana golongan I menerima gaji pokok mulai Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan golongan IV bisa mencapai Rp6,3 juta. Dengan adanya kenaikan, penghasilan ASN diharapkan lebih kompetitif, meski bagi ASN dengan golongan tinggi tambahan ini relatif tidak sebesar dampaknya bagi ASN golongan rendah.

Melihat komposisi kebijakan tersebut, Iwan menilai pemerintah perlu memastikan agar kenaikan benar-benar menyasar kelompok ASN yang masih berpenghasilan terbatas.

“Kenaikan gaji ASN boleh saja, tapi selektif. Fokus pada golongan yang benar-benar membutuhkan. Dengan begitu, keadilan ekonomi bisa lebih tercapai dan masyarakat tidak merasa dianaktirikan,” pungkasnya.

Editor : Budi Prasetyo

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru