Jakarta, Editorial.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango melarang tegas Firli Bahuri berkantor kembali di KPK sejak diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau (Firli Bahuri) di kantor (KPK) ini," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/11) petang.
Baca juga: Lima Pimpinan KPK 2024-2029 Jalani Proses Induksi Sebelum Sertijab pada 20 Desember
Ia menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi bahwa Firli otomatis berhenti bekerja di KPK.
Karena itu, Nawawi mempersilakan Firli untuk segera mengambil barang-barang inventaris miliknya yang masih berada di KPK, kantor Firli selama ini. Meski demikia, Nawawi mengingatkan agar Firli harus melalui pintu depan kantor KPK seperti tamu-tamu lainnya.
"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini kami perlakukan sebagai tamu undangan. Tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil," tegas Nawawi.
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak (seperti) dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Nawawi menegaskan demikian untuk menjawab akses terhadap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Jumat Besok, Langsung Ditahan?
Buntut dari penetapan tersangka, Firli kemudian dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keppres yang telah diteken Presiden Jokowi.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam lalu. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca juga: Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Jumat Besok, Langsung Ditahan?
Dalam proses hukum berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Editor : Abdul Hady JM