x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Sharing Session di RSUD Dr Soetomo, Deputi KPK Wawan Wardiana ajak Jumat Bersepeda KK

Avatar Budi Prasetyo

Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja, khususnya sektor kesehatan. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T, mengungkapkan hal tersebut dalam Sharing Session di RSUD dr Soetomo dengan tema Sustainability of Integrity: Pilar Etos Kerja Masa Depan, Membangun Budaya Antikorupsi Pilar Etos Kerja Masa Depan.

Wawan Wardiana memaparkan sembilan nilai antikorupsi yang dikenal dengan akronim “JUMAT BERSEPEDA KK” yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Adil, Disiplin, dan Kerja Keras. Menurutnya, nilai integritas hanya bisa bertahan jika ada komunitas yang saling menguatkan.

Sektor kesehatan menjadi perhatian utama KPK karena menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran besar, sekaligus memiliki potensi penyimpangan yang signifikan. “Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan, fraud dalam klaim layanan kesehatan bisa mencapai 5 hingga 10 persen. Dengan peserta JKN mencapai 276,5 juta jiwa, risiko ini harus benar-benar diantisipasi,” ujar Wawan Wardiana, dalam Sharing Session di RSUD dr Soetomo, Senin 15/9/2025.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta aktif membayar hanya sekitar 18 persen atau 50 juta orang. Rata-rata pemanfaatan layanan mencapai 1,8 juta per hari. Anggaran JKN terus meningkat dari Rp42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada 2023. Hingga Oktober 2024, klaim JKN sudah menembus Rp146,28 triliun, sementara iuran peserta hanya Rp133,45 triliun. “Artinya, dalam periode Januari–Oktober 2024, defisit klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp12,83 triliun,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi untuk mengendalikan konflik kepentingan dan gratifikasi di sektor kesehatan. Sejumlah aturan telah diterbitkan, seperti Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan, serta Permenkes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi.“Prinsip sponsorship harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Tidak boleh memengaruhi independensi pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang, tidak diberikan langsung kepada individu, dan harus sesuai bidang keahlian,” tegasnya.

KPK berharap melalui penerapan nilai-nilai integritas, sektor kesehatan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. “Budaya antikorupsi tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus terinternalisasi di seluruh lini, terutama di bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan,” pungkas Wawan.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Selasa, 24 Feb 2026 18:35 WIB | Politik

Fraksi Demokrat Soroti Bencana Bondowoso–Situbondo: Dokter Agung Minta Penanganan Cepat dan Terukur

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur Agung Mulyono angkat suara terkait rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Bondowoso dan Situbondo dalam ...
Sabtu, 21 Feb 2026 17:30 WIB | Daerah

Peringati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni St Louis 1 Persembahkan Pagelaran Barongsai di Sekolah

 Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni SMAK St Louis 1 (IKA) berkolaborasi dengan pihak SMAK St Louis 1 mempersembahkan pagelaran barongsai ...
Jumat, 20 Feb 2026 17:16 WIB | Ekonomi

BRI Mulyosari Jadikan Momen Imlek 2026 Sarana Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan posisinya sebagai bank komersial yang mengutamakan kepuasan nasabah. Bagi setiap insan BRI, ...
Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB | Pendidikan

dr. Benjamin Kristianto, Mkes, MARS . Terima Gelar Doktor PhD Berbasis Pengakuan Global

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, resmi menerima gelar Doktor PhD dalam 21st  Conferal Ceremony yang berlangsung di Auditorium ...
Rabu, 18 Feb 2026 17:15 WIB | Politik

Bapemperda Jatim Targetkan 12 Perda Berdampak Instan bagi Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan pusat. Dua aturan yang masih tertahan itu adalah Raperda ...
Rabu, 18 Feb 2026 16:58 WIB | Politik

Ramadhan 2026, Intip Serangkaian Agenda "7 Kebaikan" di Lingkungan Setwan DPRD Jatim

Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jawa Timur mulai memanaskan mesin kegiatan religius untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2026. Melalui ...