Saran Pakar untuk Gus Yaqut: Lawan di Praperadilan, Kebijakan Haji Punya Payung Hukum

Reporter : Mohamed Kosim
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Antara.

Editorial.ID - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji 2024 terus memantik diskursus tajam di kalangan pakar hukum. Dalam sebuah diskusi publik yang digelar LBH Ansor Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/1/2026), kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan asli yang dilindungi undang-undang.

Pakar Hukum Administrasi Publik, Dr. Jamil, melihat adanya anomali dalam langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia secara tegas menyarankan agar tim hukum Gus Yaqut tidak tinggal diam dan segera mengajukan praperadilan untuk menguji validitas penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: KPK SIAP PANGGIL ULANG MENTERI AGAMA GUS YAQUT DAN BOS TRAVEL SETELAH AMBIL DATA DARI ARAB SAUDI!

“Harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri,” ujar Dr. Jamil di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya.

Menurut pakar lulusan Universitas Brawijaya ini, pembagian 50 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus memiliki payung hukum yang kokoh, yakni Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa menteri memiliki kewenangan atributif kewenangan asli yang diberikan undang-undang untuk mengatur kuota tambahan secara mandiri melalui peraturan menteri. Hal ini berbeda dengan prosedur kuota konvensional yang kaku dengan pembagian 92 persen dan 8 persen.

Senada dengan Dr. Jamil, pengamat hukum pidana dari UPN Veteran Jawa Timur, Khalilur Rahman, menyoroti lemahnya unsur pelanggaran hukum secara materiil. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dianggap dilanggar, mengingat Gus Yaqut bertindak dalam koridor wewenang perundang-undangan.

Lebih jauh, Khalilur menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat sebagai syarat mutlak pidana. Hingga saat ini, KPK diketahui belum mempublikasikan data riil mengenai kerugian negara, yang membuat sangkaan tersebut terasa prematur.

“Kalau nilai kerugiannya belum bisa dihitung, unsur mens rea-nya gimana? Ini sangat melanggar,” tandasnya.

Perspektif lain datang dari praktisi hukum Mellisa Anggraini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan 50:50 tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil simulasi kapasitas demi menjamin keselamatan jemaah di tanah suci berdasarkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.

Kini, bola panas berada di tangan tim hukum Gus Yaqut. Akankah saran praperadilan ini diambil untuk membongkar "keanehan" penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut?

Editor : Mohamed Kosim

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru