Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran sukarela dan pengalihan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, memicu gejolak besar di dunia pendidikan Jawa Timur. Kasus ini mencuat sejak aksi demo ratusan siswa hingga berujung pada pencopotan kepala sekolah setelah dikawal ketat oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
Aksi protes berlangsung pada 26 Agustus 2025. Ratusan siswa menuntut dihentikannya iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu yang dinilai tidak transparan penggunaannya. Aksi tersebut bahkan sempat viral karena diwarnai mogok belajar massal.
Sehari kemudian, 27 Agustus 2025, Deni Wicaksono langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah. Dari hasil sidak, ia menemukan bukti bahwa pungutan dilakukan secara sistematis dengan dalih sumbangan sukarela, namun kenyataannya bersifat wajib. Hal ini diperkuat dengan keterangan siswa dan wali murid.
Kasus kemudian dibawa ke meja DPRD Jawa Timur melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 September 2025. DPRD menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Jatim hingga Inspektorat untuk dimintai penjelasan.
Hasil RDP ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Pada 10 September 2025, Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi mencopot Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, dari jabatannya.
Posisi tersebut sementara diisi oleh Kepala SMAN 1 Trenggalek, Leif Sulaiman, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai adanya penunjukan kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jatim.
Keputusan ini disambut lega oleh para siswa. Ghani, salah satu perwakilan siswa, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Deni Wicaksono. “Sangat membantu. Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Menanggapi perkembangan tersebut, Deni Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik pungli. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” tegasnya.
Kasus SMAN 1 Kampak menjadi peringatan penting bahwa pengawasan pendidikan harus diperketat, agar praktik pungli serupa tidak kembali mencederai dunia pendidikan di Jawa Timur.
Editor : Budi Prasetyo