Editorial.ID - Kabar mengejutkan datang dari ranah politik dan publik Jawa Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Atalia Praratya, dipastikan telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Informasi ini dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Bandung pada Senin (15/12/2025), mengakhiri spekulasi yang beredar di kalangan terbatas.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa permohonan cerai dari pihak Atalia Praratya telah diterima. Meskipun Dede belum dapat merinci nomor perkara spesifik yang terdaftar, ia memastikan bahwa berkas gugatan telah masuk melalui kuasa hukum Atalia.
"Betul, informasinya memang demikian," kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi.
Dede menambahkan bahwa sidang perdana untuk perkara gugatan cerai dua tokoh publik tersebut telah ditetapkan jadwalnya dalam pekan ini.
Berdasarkan agenda yang ditetapkan, proses persidangan cerai antara mantan orang nomor satu di Jawa Barat dengan istrinya, yang kini aktif sebagai legislator nasional, dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.
"Sidangnya diagendakan minggu ini digelar. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu (17/12/2025) besok," ungkap sumber dari internal PA Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai alasan yang mendasari keputusan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Pihak PA Bandung juga masih menutup rapat detail isi gugatan tersebut. Perhatian publik kini tertuju pada persidangan yang akan digelar dua hari mendatang di PA Bandung.
Editor : M. Kosim