KUHP Baru Digedok, DPRD Jatim: Proses Sudah Tepat, Penegakan Hukum Harus Lebih Baik

editorial.id
Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi/ist

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR mendapat respons positif dari Anggota A DPRD Jawa Timur, Sumardi.

Ia menegaskan bahwa hadirnya KUHP baru merupakan langkah penting untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan kondisi kekinian.

Baca juga: Serap Aspirasi di Jombang, Gus Atho’ Didesak Perjuangkan PJU hingga Beasiswa Pendidikan Tinggi

“Kita menyambut baik KUHP yang sudah digedok,” ujarnya pada Selasa, 25 Nov 2025.

Anggota DPRD Jatim Dapil Mojokerto-Jombang itu mengatakan, meski mengakui bahwa aturan baru ini memunculkan sejumlah kontroversi di masyarakat, ia menilai perubahan pasal-pasal yang ada justru membawa penyegaran dan relevansi terhadap dinamika sosial saat ini.

Menurutnya, keberadaan pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam proses penyusunan kebijakan besar. Yang terpenting, seluruh tahapan perumusan telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Proses itu sudah dilalui, dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan para profesional. Saya rasa prosesnya sudah baik dan benar,” tegasnya.

Baca juga: Dengar Keluhan Warga Mojokerto, Gus Atho’ Siap Perjuangkan Pendidikan, Kesehatan Buruh, dan UMKM

Ia menilai, KUHP baru akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pasal yang sebelumnya dinilai kabur kini telah diperjelas melalui revisi yang lebih komprehensif. “Penegakan hukum bisa lebih bagus, lebih baik. Pasal-pasal yang kemarin itu kan terasa masih belum jelas. Sekarang sudah dimasukkan perubahan-perubahan yang cukup baik,” katanya.

Ketua Komisi A menegaskan bahwa penyempurnaan pasal dalam KUHP baru juga akan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan. Menurutnya, bagian-bagian yang dulu menimbulkan tafsir ganda kini telah diperjelas sehingga tidak lagi menyulitkan implementasi.

Ia juga menyinggung salah satu pasal yang sebelumnya ramai diperdebatkan dan kerap menjadi sorotan publik. “Pasal terkait dengan… apa itu kemarin… golek noki ini, Mas,” ujarnya sambil tersenyum, merujuk pada istilah yang berkembang di masyarakat soal pasal tertentu yang dianggap sensitif.

Baca juga: Serap Keluhan Banjir Tahunan di Mojokerto, DPRD Jatim Ingatkan Ancaman Serius bagi Ketahanan Pangan

Meski begitu, ia tetap mengingatkan bahwa sosialisasi menjadi kunci sukses pelaksanaan KUHP baru. Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan substansi aturan kepada publik agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun kekhawatiran yang berlebihan.

Dengan penyempurnaan pasal serta proses penyusunan yang dinilainya telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi A berharap KUHP baru benar-benar mampu menjadi payung hukum modern yang adil, responsif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia hari ini.

Editor : Budi Prasetyo

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru