MK Putuskan Pemisahan Pemilu 2029, Golkar Tunggu Kajian Dan Kepastian Dari Pemerintah

editorial.id
Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji/ist

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Menanggapi putusan MK tersebut,sekjen Golkar Mohammad Sarmuji mengatakan partainya masih menunggu keputusan pemerintah dalam menjalankan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pelaksanaan pemisahan pemilu 2029 mendatang.

Baca juga: Resmi Ali Mufthi Ketua Golkar Jatim 2025-2030 Gaet Anak Muda Menang Pemilu 2029

"Kami dalam posisi menunggu Pemerintah karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan,"ujar mantan ketua Golkar Jawa Timur ini, Jumat (4/7/2025).

Menurut ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan ada dua pertanyaan dasar sebelum membahas putusan MK. "Pertama apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,"jelas anggota komisi VI DPR RI ini.

Baca juga: Sah! Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Jadi Pemengan Pilgub Jatim 2024

Sekedar diketahui, Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas MK, Kamis 26 Juni 2025, dikutip dari laman mkri.id.

Selain itu, MK menilai tumpang tindih antara pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) selama ini menyebabkan persoalan serius.

Editor : Budi Prasetyo

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru