x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

MK Putuskan Pemisahan Pemilu 2029, Golkar Tunggu Kajian Dan Kepastian Dari Pemerintah

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Menanggapi putusan MK tersebut,sekjen Golkar Mohammad Sarmuji mengatakan partainya masih menunggu keputusan pemerintah dalam menjalankan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pelaksanaan pemisahan pemilu 2029 mendatang.

"Kami dalam posisi menunggu Pemerintah karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan,"ujar mantan ketua Golkar Jawa Timur ini, Jumat (4/7/2025).

Menurut ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan ada dua pertanyaan dasar sebelum membahas putusan MK. "Pertama apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,"jelas anggota komisi VI DPR RI ini.

Sekedar diketahui, Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas MK, Kamis 26 Juni 2025, dikutip dari laman mkri.id.

Selain itu, MK menilai tumpang tindih antara pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) selama ini menyebabkan persoalan serius.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Rabu, 19 Agu 2026 19:50 WIB | Politik

Fraksi PAN Soroti SiLPA Jatim Rp3,38 Triliun, Minta Evaluasi Perencanaan APBD

Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bahwa pengelolaan APBD harus menemukan titik keseimbangan antara efektivitas belanja dan penyediaan ...
Senin, 17 Agu 2026 15:49 WIB | Daerah

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita mendalam atas gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), ...
Kamis, 13 Agu 2026 17:49 WIB | Politik

Golkar Jatim Desak Prokesra Kembali Digulirkan pada 2027

Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengalokasikan anggaran Program Kredit Sejahtera (Prokesra) dalam APBD ...
Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB | Politik

Musda VII Demokrat Jatim Dimulai, Bursa Ketua Dibuka untuk Kepemimpinan Terbaik

Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur mulai memasuki fase penting. Panitia secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal ...
Rabu, 12 Agu 2026 10:11 WIB | Politik

Kekeringan Meluas, DPRD Jatim Desak Pemprov Perbanyak Dropping Air ke Pacitan

Krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Memasuki puncak musim kemarau, warga di kawasan pelosok mulai ...
Selasa, 11 Agu 2026 15:54 WIB | Politik

DPRD Jatim Cari Solusi Nasib PPPK, Dorong Pemprov Kreatif dan Jangan Tergantung Pusat

Komisi A DPRD Jawa Timur mendesak kreativitas dan terobosan dari kepala daerah dalam mencari solusi atas ketidakpastian kebijakan Pegawai Pemerintah dengan ...