Penyandang Difabel Keluhkan Minimnya Pelayanan Publik dan Kesehatan, Komisi E Matangkan Perda Disabilitas
Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Banmus DPRD Jatim, komisi yang membidangi kesejahteraan ini menghadirkan sejumlah lembaga disabilitas dan tenaga ahli guna menyempurnakan substansi kebijakan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pentingnya perbaikan layanan bagi penyandang disabilitas, terutama di sektor kesehatan, BPJS, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. Dalam forum tersebut, sedikitnya sembilan lembaga yang menaungi penyandang disabilitas menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan.
“Kita akan kawal kesejahteraan penyandang disabilitas, salah satunya melalui penguatan alokasi APBD yang berpihak pada mereka,” ujar Untari.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyoroti keluhan terkait akses layanan kesehatan melalui BPJS yang dinilai masih menyulitkan. Menurutnya, pelayanan tidak seharusnya hanya berbasis kategori kemiskinan, melainkan juga mempertimbangkan kondisi disabilitas.
“Harusnya penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan layanan kesehatan tanpa prosedur yang berbelit,” tegasnya.
Untari juga menambahkan, pelayanan bagi penyandang disabilitas membutuhkan kehadiran aktif pemerintah daerah, termasuk koordinasi lintas sektor hingga pelaku usaha seperti toko modern agar lebih inklusif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E, Jairi Irawan, mengungkapkan bahwa persoalan akses layanan kesehatan menjadi salah satu keluhan dominan. Ia menilai sistem pelayanan BPJS masih terlalu kompleks bagi penyandang disabilitas.
“Banyak jalur yang harus dilalui, padahal seharusnya mereka dipermudah dalam mendapatkan layanan berobat maupun akses ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kendala tersebut harus terakomodasi dalam perda agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dioptimalkan.
Selain layanan kesehatan, persoalan transportasi juga menjadi sorotan. Minimnya transportasi publik yang ramah disabilitas serta belum jelasnya alokasi anggaran menjadi perhatian serius dalam pembahasan raperda.
Diah dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) Jatim menekankan pentingnya penyediaan aksesibilitas bagi siswa disabilitas, termasuk penyandang cerebral palsy (CP) dan autisme. Ia menyebutkan bahwa karya siswa disabilitas hingga kini belum memiliki akses pasar yang memadai.
“Kami berharap ada dukungan pasar agar mereka memiliki keberlanjutan ekonomi,” ujarnya.
Edy dari Rumah Kilas Blitar menambahkan, aspek kewirausahaan bagi penyandang disabilitas masih terkendala perizinan, termasuk sertifikasi halal, sehingga produk mereka sulit menembus pasar modern.
Sementara itu, Akbar, penyandang disabilitas tuli, mengapresiasi langkah DPRD Jatim dalam menyusun perda, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas regulasi.
“Kami butuh implementasi nyata, termasuk peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman diskriminatif saat menggunakan transportasi umum seperti Wira Wiri dan Surabaya Bus, di mana petugas tidak memahami kondisi disabilitasnya.
“Petugas tidak percaya saya tuli, sehingga diperlakukan seperti penumpang umum,” ungkapnya.
Senada, Tegar Syafii mencontohkan Kabupaten Kediri yang telah memiliki perda disabilitas. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan fasilitas sekolah inklusi dan kurangnya tenaga pendidik khusus.
“Harus ada pendidikan inklusi agar siswa non-disabilitas dan disabilitas bisa saling memahami,” ujarnya.
Melalui serangkaian masukan tersebut, Komisi E DPRD Jatim berkomitmen untuk menyempurnakan Raperda Disabilitas agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara komprehensif di Jawa Timur.
Editor : Redaksi