x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Meski Dihadiri Mustasyar di Tebuireng, PBNU Tegaskan Keputusan Mutlak di Pleno 9 Desember

Avatar Mohamed Kosim

Politik

Editorial.ID - Dinamika internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik krusial. Rais Syuriyah PBNU, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, adalah fakta yang didukung bukti kuat. Penegasan ini muncul setelah Nuh menghadiri silaturahim Mustasyar di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Sabtu (6/12/2025).

Bersamaan dengan itu, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, Prof. Muh. Mukri, menjamin legalitas Rapat Pleno yang dijadwalkan pada 9-10 Desember, sekaligus mengumumkan bahwa Yahya Cholil Staquf telah kehilangan status sebagai Ketua Umum terhitung sejak 26 November 2025.

Prof. Mohammad Nuh mengapresiasi masukan dan nasehat yang disampaikan oleh para Mustasyar, termasuk yang hadir secara daring seperti KH Ma'ruf Amin dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid, maupun yang hadir secara fisik seperti KH Anwar Manshur dan KH Said Aqil Siradj.

Nuh membenarkan bahwa tugas Mustasyar memang memberikan arahan dan pertimbangan sesuai amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU.

"Tadi kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat. Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU," kata Nuh.

Meskipun demikian, Nuh menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan organisasi tetap harus melalui rapat pleno sesuai mekanisme resmi, yang telah dijadwalkan.

"Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan," ucap Nuh.

Terkait isu pelanggaran berat yang menjadi dasar Keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November, Nuh secara gamblang menepis anggapan bahwa hal itu masih berupa dugaan.

"Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu," tegas Nuh.

Prof. Muh. Mukri menambahkan dimensi hukum organisasi, memastikan legalitas penuh Rapat Pleno 9-10 Desember. Ia menyinggung perdebatan administratif mengenai undangan rapat yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib PBNU (unsur Syuriyah), tanpa melibatkan unsur Tanfidziyah (Ketua Umum).

Mukri menjelaskan bahwa forum itu adalah wewenang Syuriyah dan membantah bahwa Rais Aam harus melibatkan Ketum dalam kondisi saat ini.

"Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut," katanya.

Mukri kemudian mengungkap status terbaru Yahya Cholil Staquf, yang menjadi kunci sahnya pelaksanaan rapat pleno tanpa persetujuan Ketum.

"Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," pungkas Mukri.

Dengan pernyataan ini, pihak Syuriyah memastikan bahwa rapat pleno yang akan datang memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dibatalkan, terlepas dari keberatan pihak Tanfidziyah.

Editor : Mohamed Kosim

Artikel Terbaru
Senin, 11 Mei 2026 06:04 WIB | Politik

Zulkifli Hasan Beber Loyalitas Dukung Prabowo Subianto, PAN Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menargetkan partainya mampu masuk tiga besar nasional pada Pemilu 2029 mendatang, termasuk di Jawa ...
Selasa, 05 Mei 2026 18:47 WIB | Pendidikan

RLD Gelar Pelatihan Film AI di Hanaka Social Space, Produksi Video Viral Kini Lebih Mudah

SURABAYA, Editorial.ID - Era produksi video pendek yang selama ini identik dengan biaya mahal dan proses panjang kini mulai bergeser. Berkat teknologi ...
Jumat, 01 Mei 2026 18:18 WIB | Politik

May Day 2026, Suwandy Firdaus Dorong Perlindungan Pekerja Jatim Lebih Nyata

Hari Buruh Internasional atau May Day di Jawa Timur diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama ...
Senin, 27 Apr 2026 10:10 WIB | Politik

Erma Susanti: Jangan Sampai Peternak Rugi karena PMK Jelang Iduladha

Menjelang Hari Raya Iduladha, kewaspadaan terhadap kesehatan hewan kurban kembali menjadi perhatian serius.  Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, ...
Senin, 27 Apr 2026 10:05 WIB | Daerah

LavAni Tak Terbendung! Juara Proliga 2026, Dokter Agung: Buah Kerja Keras dan Disiplin, Tak Lepas dari Peran SBY

Tim voli putra Jakarta LavAni Livin Transmedia tampil dominan dan memastikan diri sebagai juara Proliga 2026. Kepastian itu diraih setelah menaklukkan Jakarta ...
Minggu, 26 Apr 2026 21:52 WIB | Pendidikan

Kolaborasi dengan MAC, Posyandu Disabilitas Malang Tekan Biaya Terapi Anak Berkebutuhan Khusus

MALANG, Editorial.ID - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan ...