x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Resmi Dilarang Masuk Kantor KPK, Barang Inventaris Firli Bahuri Diminta Segera Diambil

Avatar editorial.id

Hukum

Jakarta, Editorial.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango melarang tegas Firli Bahuri berkantor kembali di KPK sejak diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau (Firli Bahuri) di kantor (KPK) ini," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/11) petang.

Ia menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi bahwa Firli otomatis berhenti bekerja di KPK.

Karena itu, Nawawi mempersilakan Firli untuk segera mengambil barang-barang inventaris miliknya yang masih berada di KPK, kantor Firli selama ini. Meski demikia, Nawawi mengingatkan agar Firli harus melalui pintu depan kantor KPK seperti tamu-tamu lainnya.

"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini kami perlakukan sebagai tamu undangan. Tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil," tegas Nawawi.

"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak (seperti) dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Nawawi menegaskan demikian untuk menjawab akses terhadap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Buntut dari penetapan tersangka, Firli kemudian dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keppres yang telah diteken Presiden Jokowi.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam lalu. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam proses hukum berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Editor : Abdul Hady JM

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 11:54 WIB | Daerah

Khofifah Resmikan Jalan Gerilya Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Infrastruktur Pacitan

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meresmikan  jalan gerilya Jenderal Sudirman serta infrastruktur j ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:16 WIB | Daerah

TransJatim Koridor Malang Beroperasi 30 Oktober, Dishub Jatim Siapkan 15 Bus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap mengaktifkan layanan TransJatim Koridor Malang pada 30 Oktober 2026. Layanan ini ...
Jumat, 16 Okt 2026 18:07 WIB | Politik

Sarmuji Puji Petrokimia Gresik: Siap Cetak Sejarah Industri Hijau Lewat Proyek CCU

PT Petrokimia Gresik (Persero) berpotensi besar mencetak sejarah baru sebagai pionir penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) di ...
Rabu, 14 Okt 2026 07:33 WIB | Politik

Jatim Unggul di Berbagai Sektor, M. Arbayanto: Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Patut Diapresiasi

Momentum Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur mendapatkan apresiasi dan catatan strategis dari kalangan legislatif. Anggota Fraksi Partai Demokrat ...
Senin, 12 Okt 2026 08:15 WIB | Politik

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Pengendalian Polusi di Tengah Lonjakan ISPA 36,2 Persen

Lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur sepanjang 2026 menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Jatim dari ...
Rabu, 07 Okt 2026 09:50 WIB | Politik

Suli Daim Ingatkan Sekolah Negeri: Fokus Belajar, Jangan Bebani Wali Murid

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Suli Daim, mengimbau pihak sekolah negeri agar tidak membebani wali murid dengan berbagai ...