x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Jumat Besok, Langsung Ditahan?

Avatar
editorial.id
Selasa, 28 Nov 2023 20:30 WIB
Hukum

Jakarta, Editorial.id Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli.

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa dilakukan selama tahap penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Trunoyudo masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan Firli. Menurut dia, kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Oleh karenanya, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

"Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Bisa saja dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. (ed)

Editor : Abdul Hady JM

Artikel Terbaru
Senin, 02 Jun 2025 05:19 WIB | Politik
DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi di Surabaya dan Sidoarjo, Minggu (1/6/2025). Acara di dua tempat ...
Kamis, 29 Mei 2025 21:13 WIB | Politik
Setelah datang ke Akademi Militer Magelang pada hari keduanya di Indonesia, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengunjungi Candi Borobudur di Kab. Magelang, Jawa ...
Senin, 26 Mei 2025 12:11 WIB | Ekonomi
Editorial.ID– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Rajawali Surabaya kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung keberangkatan ...