Peluru Nyasar Kembali Terjang Rumah Warga Lekok, DPRD Jatim Desak Solusi Permanen

Reporter : Redaksi

Peristiwa peluru nyasar kembali menghantui warga di sekitar kawasan latihan militer TNI di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sedikitnya empat rumah warga dilaporkan tertembus proyektil yang diduga berasal dari aktivitas latihan militer, memicu kembali keresahan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan area latihan tersebut.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Pasuruan-Probolinggo, Multazamudz Dzikri, mengaku menerima laporan langsung dari masyarakat terkait insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, peluru ditemukan di empat rumah warga yang berbeda.

"Informasinya kembali ada tragedi peluru nyasar ke rumah warga. Tidak tanggung, ditemukan peluru di empat rumah warga berbeda di Desa Alastlogo," ujar Multazam, Rabu (22/7/2026).

Menurut laporan warga, proyektil tersebut diduga berasal dari aktivitas latihan militer TNI di kawasan sekitar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu dinilai kembali menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi masyarakat.

"Meski tidak ada korban, tapi kejadian ini cukup membuat warga gaduh. Ini tidak bisa dibiarkan, harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur itu meminta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas sehingga kegiatan latihan militer tidak membahayakan kawasan permukiman.

"Kami mohon kebijaksanaan para pemangku kebijakan agar persoalan ini tidak kembali terjadi. Warga cukup trauma, terlebih kejadian seperti ini sering terjadi," katanya.

Multazam mengingatkan, persoalan peluru nyasar di Kecamatan Lekok bukanlah isu baru. Bahkan, saat masyarakat Pasuruan bersama DPRD Jawa Timur melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, persoalan tersebut turut dibahas bersamaan dengan sengketa lahan antara warga dan TNI Angkatan Laut di Kecamatan Lekok dan Nguling yang telah berlangsung lebih dari 65 tahun.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPR RI merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.

Namun hingga kini, menurut Multazam, rekomendasi tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Tapi sayangnya belum kelihatan konkret langkah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Kami mohon teman-teman Komisi II juga bisa mempertanyakan hasil rekomendasi RDP kepada dua kementerian itu," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebelumnya telah menggelar rapat terbatas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi pembentukan tim ad hoc untuk mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan di kawasan Lekok dan Nguling.

Meski demikian, hingga saat ini, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dinilai belum terlihat.

"Tapi sayangnya, belum kelihatan juga tindak lanjut dari pertemuan itu," pungkas Multazam.
 
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru