Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset sebagai langkah strategis menyelamatkan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (21/5/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kejati Jatim Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jatim Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Isma Suwajaja, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Abd Qohar menegaskan kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara maupun daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Abd Qohar.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Permasalahan itu mulai dari penguasaan oleh pihak ketiga hingga kendala administrasi dan legalitas.
Karena itu, dibutuhkan langkah identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan agar aset-aset tersebut dapat kembali memberikan kontribusi bagi daerah.
Sementara itu, Erlangga Satriagung menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada PT PWU dalam penyelesaian persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Melalui kerja sama tersebut, PT PWU dan Kejati Jatim menargetkan pemulihan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga, sekaligus menjaga dan meningkatkan nilai aset perusahaan melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh kejaksaan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret menjaga aset daerah agar tetap memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi inspirasi bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.
Editor : Redaksi