Fraksi Gerindra DPRD Jatim Soroti Raperda Pajak Daerah dan Susunan Perangkat Daerah

editorial.id

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Hartono, dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim atas keterbukaan dalam menyampaikan nota penjelasan, terutama terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika fiskal daerah, hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Hartono menilai, meskipun kontribusi PAB kecil—sekitar Rp7,1 juta pada 2025—penghapusan pajak ini perlu dikaji lebih dalam.
“Apakah penghapusan ini sudah mempertimbangkan fairness, khususnya bagi perusahaan besar yang menggunakan alat berat dalam skala besar?” ujarnya.

Terkait penambahan objek retribusi baru, Gerindra mengapresiasi langkah diversifikasi sumber PAD dari sektor kesehatan, perikanan, pariwisata, hingga pemanfaatan aset daerah. Namun, Hartono menekankan perlunya kajian mendalam.
“Bagaimana pengawasan terhadap tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat kecil dan UMKM? Apakah sudah dilakukan impact assessment terhadap dampak sosial-ekonomi?” tegasnya.

Soal penerapan BLUD pada 23 SMK, Gerindra menyatakan dukungan terhadap inovasi pembiayaan pendidikan. Namun, tata kelola yang transparan dan akuntabel harus dijaga.
“Jangan sampai pola pengelolaan BLUD menimbulkan beban ganda bagi orang tua siswa. Fungsi sekolah sebagai pelayan publik harus tetap dijaga,” kata Hartono.

Lebih lanjut, Gerindra juga menyoroti dokumen dari Bapenda yang dinilai sangat teknokratis dan berbasis hukum. Menurutnya, ada sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, antara lain keterbatasan ruang diskresi fiskal akibat pengawasan pusat, efisiensi biaya pemungutan retribusi baru, hingga dampak keterbukaan data bagi pelaku usaha.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan atas penghapusan nomenklatur Asisten dan Biro dari daftar perangkat daerah karena keduanya merupakan unsur staf, bukan perangkat daerah, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

Gerindra juga menyoroti perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Menurut Hartono, langkah ini selaras dengan kebijakan nasional, namun perlu memperhatikan kondisi fiskal Jatim yang masih berstatus sedang.
“Pembentukan dinas khusus ekonomi kreatif belum dimungkinkan. Karena itu, Pemprov Jatim harus menyiapkan roadmap pengembangan ekonomi kreatif yang jelas, terukur, dan ambisius. Dengan keterbatasan fiskal, kemitraan dengan swasta dan dunia usaha harus jadi tulang punggung pendanaan, bukan hanya mengandalkan APBD,” tegasnya.

Melalui catatan ini, Fraksi Gerindra menegaska

Editor : Budi Prasetyo

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru