DPRD Jatim Optimis Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Mendalam Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada

editorial.id

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan optimisme bahwa pemerintah pusat akan melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga sebelum pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dengan Pilkada dan Pileg daerah.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, putusan ini dinilai sebagian kalangan menabrak UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali.

Baca juga: Politisi Gerindra Kecam Ricuh Pertandingan IBCA MMA Porprov 2025 Malang vs Bangkalan

"Putusan MK tentu melalui proses panjang meski memunculkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Ada yang menyebut putusan ini melanggar konstitusi UUD Pasal 22E," ujar Sumardi, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Golkar ini menilai, di balik pro dan kontra, ada maksud perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini tidak otomatis langsung mengubah aturan yang ada.

"Putusan ini tidak serta merta membuat aturan baru. Pasti nanti ada kajian mendalam di partai masing-masing, juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.

Baca juga: Jihad Rawat Sungai: Dedi Irwansa Ajak Warga Sidoarjo Bersihkan Kali Pelayaran

Terkait beban biaya politik, Sumardi berpandangan bahwa pemisahan Pemilu pusat dan daerah tidak akan mengurangi cost politik secara signifikan dibanding Pemilu serentak sebelumnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap sabar menghadapi dinamika demokrasi yang luar biasa ini.

"Biaya politik tetap tinggi, tetapi kalau hasilnya baik dan sesuai kehendak rakyat, itu bagian dari pertanggungjawaban demokrasi," tutur Sumardi.

Baca juga: DPRD Jatim Ajak Warga Bulukerto Siap Hadapi Bencana dengan Penanaman Pohon

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi menegaskan siap mendukung kebijakan apapun yang telah diputuskan pemerintah dan partainya. Ia menilai MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji pasal-pasal dalam undang-undang, sehingga setiap keputusan yang diambil harus dihormati.

"Mari kita hadapi dinamika ini dengan dewasa dan tetap menjaga kualitas demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Editor : Budi Prasetyo

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru