x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Blegur Prijanggono Dukung SE Gubernur Soal “Sound Horeg”: Harus Diatur Demi Kenyamanan Publik

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jatim.


Sekretaris DPD Golkar Jatim itu mengatakan, aturan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menegaskan, SE ini justru dibuat “demi kebaikan yang lebih besar”.

Blegur menilai sound horeg perlu memiliki regulasi yang jelas agar dampaknya bisa dikendalikan.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku pada kebisingan fisik, tetapi juga dunia digital.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus (diatur), karena pengaruhnya luar biasa,” tambahnya.

Seperti diketahui, SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mulai berlaku pada 6 Agustus 2025. Aturan ini membedakan kegiatan statis seperti konser dan acara kenegaraan dengan batas kebisingan maksimal 120 dBA, dan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan dengan batas maksimal 85 dB.

SE juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, dan sekolah yang sedang berlangsung pembelajaran. Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Dari sisi kesehatan, pembatasan kebisingan ini merujuk pada rekomendasi lembaga internasional dan nasional. NIOSH/CDC menyebut paparan berulang di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan paparan jangka panjang di bawah 70 dB agar aman. Di Indonesia, KEP-48/MENLH/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan, termasuk batas 55 dB untuk zona permukiman. Aturan ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebihan.


SE tersebut juga mengatur aspek perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa atau menggunakan barang yang melanggar norma seperti minuman keras, narkotika, pornografi, dan senjata tajam dalam acara.

Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.
Dengan adanya regulasi ini, Blegur berharap penyelenggaraan hiburan di Jatim tetap bisa berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan tidak mengorbankan kenyamanan warga.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 18:20 WIB | Politik

Emil Dardak Turun Langsung Temui Peternak, Siapkan Langkah Cepat Stabilkan Harga Telur

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi ratusan peternak ayam petelur yang menggelar aksi damai di depan ...
Rabu, 24 Jun 2026 10:26 WIB | Pendidikan

Dokter Agung Bangga AHY Pimpin Dewan Pakar IKA Unair, Dorong Kolaborasi Akademisi, Praktisi dan Politisi

Gagasan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadikan Dewan Pakar Ikatan Alumni ...
Selasa, 23 Jun 2026 16:11 WIB | Pariwisata

Thomas Tuchel Minta Skuad Inggris Tetap Tampil Lepas Demi Segel Tiket Gugur

Editorial.ID - Pelatih Tim Nasional Inggris, Thomas Tuchel, mendorong anak asuhnya untuk mempertahankan gaya permainan yang bebas dan lepas. Instruksi ini ...
Selasa, 23 Jun 2026 13:24 WIB | Ekonomi

Hanaka Social Space Dorong Pertumbuhan Komunitas Cosplay Surabaya Melalui Pop Up Market Tematik

SURABAYA - HANAKA Social Space kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan komunitas kreatif melalui penyelenggaraan event bertema cosplay, ...
Rabu, 17 Jun 2026 16:58 WIB | Daerah

Disbun Jatim Gandeng Universitas Brawijaya Cetak Petani Muda Tembakau Inovatif Melalui Pelatihan Angkatan V

Pelatihan yang telah memasuki angkatan kelima tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyiapkan regenerasi petani tembakau ...
Selasa, 16 Jun 2026 15:49 WIB | Politik

Kejar Hak PI Migas, Harisandi Sebut Madura Berpeluang Nikmati Manfaat Lebih Besar

Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada sejumlah wilayah kerja (WK) migas mendapat dukungan ...