x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Blegur Prijanggono Dukung SE Gubernur Soal “Sound Horeg”: Harus Diatur Demi Kenyamanan Publik

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jatim.


Sekretaris DPD Golkar Jatim itu mengatakan, aturan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menegaskan, SE ini justru dibuat “demi kebaikan yang lebih besar”.

Blegur menilai sound horeg perlu memiliki regulasi yang jelas agar dampaknya bisa dikendalikan.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku pada kebisingan fisik, tetapi juga dunia digital.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus (diatur), karena pengaruhnya luar biasa,” tambahnya.

Seperti diketahui, SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mulai berlaku pada 6 Agustus 2025. Aturan ini membedakan kegiatan statis seperti konser dan acara kenegaraan dengan batas kebisingan maksimal 120 dBA, dan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan dengan batas maksimal 85 dB.

SE juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, dan sekolah yang sedang berlangsung pembelajaran. Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Dari sisi kesehatan, pembatasan kebisingan ini merujuk pada rekomendasi lembaga internasional dan nasional. NIOSH/CDC menyebut paparan berulang di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan paparan jangka panjang di bawah 70 dB agar aman. Di Indonesia, KEP-48/MENLH/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan, termasuk batas 55 dB untuk zona permukiman. Aturan ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebihan.


SE tersebut juga mengatur aspek perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa atau menggunakan barang yang melanggar norma seperti minuman keras, narkotika, pornografi, dan senjata tajam dalam acara.

Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.
Dengan adanya regulasi ini, Blegur berharap penyelenggaraan hiburan di Jatim tetap bisa berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan tidak mengorbankan kenyamanan warga.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Senin, 25 Mei 2026 07:52 WIB | Daerah

Dokter Agung Gaspol Kampanyekan Hidup Sehat lewat Banyuwangi Criterium League 2026

Semangat olahraga dan geliat sport tourism bakal terasa kuat di Banyuwangi akhir Mei mendatang. Ajang balap sepeda bergengsi bertajuk Banyuwangi Criterium ...
Minggu, 24 Mei 2026 22:01 WIB | Ekonomi

Workshop Crochet Kirby Bersama ByLin Handmade Jadi Ajang Kreatif dan Self Healing

SURABAYA - Rumah Literasi Digital kembali menghadirkan kegiatan kreatif untuk anak muda melalui Workshop Crochet Kirby yang digelar pada Minggu, 24 Mei 2026 di ...
Minggu, 24 Mei 2026 06:10 WIB | Politik

Komisi E DPRD Jatim Soroti SPMB 2026/2027, Minta Sosialisasi Masif dan Beasiswa Sekolah Swasta

Komisi E DPRD Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam Rapat Dengar Pendapat ...
Kamis, 21 Mei 2026 19:16 WIB | Hukum

Kejati Jatim Gandeng PT PWU Selamatkan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset sebagai langkah strategis ...
Senin, 11 Mei 2026 06:04 WIB | Politik

Zulkifli Hasan Beber Loyalitas Dukung Prabowo Subianto, PAN Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menargetkan partainya mampu masuk tiga besar nasional pada Pemilu 2029 mendatang, termasuk di Jawa ...
Selasa, 05 Mei 2026 18:47 WIB | Pendidikan

RLD Gelar Pelatihan Film AI di Hanaka Social Space, Produksi Video Viral Kini Lebih Mudah

SURABAYA, Editorial.ID - Era produksi video pendek yang selama ini identik dengan biaya mahal dan proses panjang kini mulai bergeser. Berkat teknologi ...