x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Blegur Prijanggono Dukung SE Gubernur Soal “Sound Horeg”: Harus Diatur Demi Kenyamanan Publik

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jatim.


Sekretaris DPD Golkar Jatim itu mengatakan, aturan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menegaskan, SE ini justru dibuat “demi kebaikan yang lebih besar”.

Blegur menilai sound horeg perlu memiliki regulasi yang jelas agar dampaknya bisa dikendalikan.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku pada kebisingan fisik, tetapi juga dunia digital.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus (diatur), karena pengaruhnya luar biasa,” tambahnya.

Seperti diketahui, SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mulai berlaku pada 6 Agustus 2025. Aturan ini membedakan kegiatan statis seperti konser dan acara kenegaraan dengan batas kebisingan maksimal 120 dBA, dan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan dengan batas maksimal 85 dB.

SE juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, dan sekolah yang sedang berlangsung pembelajaran. Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Dari sisi kesehatan, pembatasan kebisingan ini merujuk pada rekomendasi lembaga internasional dan nasional. NIOSH/CDC menyebut paparan berulang di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan paparan jangka panjang di bawah 70 dB agar aman. Di Indonesia, KEP-48/MENLH/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan, termasuk batas 55 dB untuk zona permukiman. Aturan ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebihan.


SE tersebut juga mengatur aspek perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa atau menggunakan barang yang melanggar norma seperti minuman keras, narkotika, pornografi, dan senjata tajam dalam acara.

Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.
Dengan adanya regulasi ini, Blegur berharap penyelenggaraan hiburan di Jatim tetap bisa berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan tidak mengorbankan kenyamanan warga.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:39 WIB | Politik

Lomba Rakyat Demokrat Kabupaten Probolinggo Semarak, Ratusan Warga Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada SBY-AHY

Suasana meriah mewarnai Lomba Rakyat yang digelar DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ...
Minggu, 23 Agu 2026 13:17 WIB | Politik

Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat, Dokter Agung Sampaikan Terima Kasih kepada AHY dan SBY

DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar lomba rakyat secara serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ...
Sabtu, 22 Agu 2026 08:53 WIB | Politik

Dua Nama Masuk Verifikasi DPP, Dokter Agung Gaungkan 3S untuk Musda Demokrat Jatim

Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur terus berjalan. Setelah masa pendaftaran ditutup, dua nama bakal calon Ketua DPD Demokrat Jatim ...
Jumat, 21 Agu 2026 17:41 WIB | Daerah

Gubernur Khofifah Hadiri Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026 Dipimpin Langsung Kapolri di Monumen Perjuangan Polri

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara ...
Rabu, 19 Agu 2026 22:44 WIB | Daerah

Gubernur Khofifah Kembali Sematkan 467 Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, Dorong ASN Jatim Kembangkan Inovasi

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 467 ASN Pemprov di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ...
Rabu, 19 Agu 2026 19:50 WIB | Politik

Fraksi PAN Soroti SiLPA Jatim Rp3,38 Triliun, Minta Evaluasi Perencanaan APBD

Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bahwa pengelolaan APBD harus menemukan titik keseimbangan antara efektivitas belanja dan penyediaan ...