x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Blegur Prijanggono Dukung SE Gubernur Soal “Sound Horeg”: Harus Diatur Demi Kenyamanan Publik

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jatim.


Sekretaris DPD Golkar Jatim itu mengatakan, aturan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, dan melindungi kesehatan pendengaran.

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menegaskan, SE ini justru dibuat “demi kebaikan yang lebih besar”.

Blegur menilai sound horeg perlu memiliki regulasi yang jelas agar dampaknya bisa dikendalikan.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku pada kebisingan fisik, tetapi juga dunia digital.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus (diatur), karena pengaruhnya luar biasa,” tambahnya.

Seperti diketahui, SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mulai berlaku pada 6 Agustus 2025. Aturan ini membedakan kegiatan statis seperti konser dan acara kenegaraan dengan batas kebisingan maksimal 120 dBA, dan kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan dengan batas maksimal 85 dB.

SE juga mengatur jam penggunaan, rute, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, dan sekolah yang sedang berlangsung pembelajaran. Aparat kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.

Dari sisi kesehatan, pembatasan kebisingan ini merujuk pada rekomendasi lembaga internasional dan nasional. NIOSH/CDC menyebut paparan berulang di atas 85 dB berisiko merusak pendengaran, sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan paparan jangka panjang di bawah 70 dB agar aman. Di Indonesia, KEP-48/MENLH/1996 menetapkan baku tingkat kebisingan, termasuk batas 55 dB untuk zona permukiman. Aturan ini diharapkan melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kebisingan berlebihan.


SE tersebut juga mengatur aspek perizinan, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa atau menggunakan barang yang melanggar norma seperti minuman keras, narkotika, pornografi, dan senjata tajam dalam acara.

Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian acara di lokasi.
Dengan adanya regulasi ini, Blegur berharap penyelenggaraan hiburan di Jatim tetap bisa berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan tidak mengorbankan kenyamanan warga.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Selasa, 24 Feb 2026 18:35 WIB | Politik

Fraksi Demokrat Soroti Bencana Bondowoso–Situbondo: Dokter Agung Minta Penanganan Cepat dan Terukur

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur Agung Mulyono angkat suara terkait rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Bondowoso dan Situbondo dalam ...
Sabtu, 21 Feb 2026 17:30 WIB | Daerah

Peringati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni St Louis 1 Persembahkan Pagelaran Barongsai di Sekolah

 Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni SMAK St Louis 1 (IKA) berkolaborasi dengan pihak SMAK St Louis 1 mempersembahkan pagelaran barongsai ...
Jumat, 20 Feb 2026 17:16 WIB | Ekonomi

BRI Mulyosari Jadikan Momen Imlek 2026 Sarana Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan posisinya sebagai bank komersial yang mengutamakan kepuasan nasabah. Bagi setiap insan BRI, ...
Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB | Pendidikan

dr. Benjamin Kristianto, Mkes, MARS . Terima Gelar Doktor PhD Berbasis Pengakuan Global

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, resmi menerima gelar Doktor PhD dalam 21st  Conferal Ceremony yang berlangsung di Auditorium ...
Rabu, 18 Feb 2026 17:15 WIB | Politik

Bapemperda Jatim Targetkan 12 Perda Berdampak Instan bagi Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan pusat. Dua aturan yang masih tertahan itu adalah Raperda ...
Rabu, 18 Feb 2026 16:58 WIB | Politik

Ramadhan 2026, Intip Serangkaian Agenda "7 Kebaikan" di Lingkungan Setwan DPRD Jatim

Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jawa Timur mulai memanaskan mesin kegiatan religius untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2026. Melalui ...