x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Gus Iwan: Perlu Aturan Pemerintah

Avatar
Budi Prasetyo
Jumat, 18 Jul 2025 06:37 WIB
Politik

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang memperkuat fatwa tersebut agar bisa menjadi hukum positif dan diterapkan secara menyeluruh.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih, menilai persoalan hukum mengenai sound horeg sebaiknya diserahkan kepada pihak yang memiliki kompetensi, seperti MUI atau organisasi keagamaan lain yang telah lebih dulu bersuara.

Ia menyebutkan, MUI telah menetapkan fatwa haram, sementara PBNU melalui Babul Masail menyatakan pendapat berbeda yang tidak sampai pada pelarangan.

“Kalau masalah hukum sound horeg, biarlah mereka yang memiliki kapasitas untuk memastikan hukum yang berbicara. Kalau saya, secara umum saja,” ujar Gus Iwan, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, di mata masyarakat umum, sound horeg kerap diasosiasikan dengan kegiatan hura-hura yang kurang bermanfaat. Stigma ini, menurutnya, patut dievaluasi bersama.

“Secara pribadi, saya melihatnya justru lebih banyak madharatnya daripada maslahatnya,” tegas menantu KH Abdul Ghofur, pengasuh Ponpes Sunan Drajat, Paciran, Lamongan.
Ia menilai, penggunaan sound horeg bisa mengganggu kenyamanan warga, terutama karena suara keras yang berlangsung dalam durasi lama. Tidak jarang pula memicu gangguan kesehatan, seperti tekanan jantung dan pendengaran.

“Sound horeg itu tidak normal. Suaranya bisa memecahkan gendang telinga atau bahkan membuat jantung tidak kuat. Ini bisa membahayakan nyawa,” ujar legislator asal Gresik tersebut.

Tak hanya mengganggu fisik, Gus Iwan juga menyoroti potensi keributan dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan sound horeg, mulai dari tawuran antarpemuda, kaca rumah pecah, hingga genting yang jatuh.

“Menurut saya, memang diperlukan regulasi yang pasti dari pemerintah untuk menyikapi fenomena sound horeg. Harus dikaji, mana yang lebih besar: manfaat atau madharatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama jika digunakan secara berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama frekuensi rendah atau bass, yang bisa mencapai 120–135 desibel (dB). Angka ini jauh melebihi ambang batas aman menurut WHO yang hanya 85 dB untuk durasi 8 jam.

“Penggunaan sound horeg secara berlebihan, memutar musik disertai joget campur antara pria dan wanita membuka aurat, atau dibawa berkeliling pemukiman, hukumnya haram,” tegas Sholihin (14/7).


Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut praktik “adu sound” juga haram secara mutlak karena mengandung unsur tabdzir (pemborosan), menyia-nyiakan harta, dan berpotensi membahayakan publik.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Jumat, 11 Jul 2025 06:35 WIB | Daerah
Setelah gelaran Training of Trainer (ToT) SPAB bagi guru-guru sekolah di Jatim tahun lalu, kali ini BPBD Jatim kembali menggelar kegiatan serupa. Kegiatan ...
Rabu, 09 Jul 2025 13:31 WIB | Politik
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah ...
Senin, 07 Jul 2025 16:57 WIB | Politik
Partai Demokrat menggelar retreat nasional di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung pada 4–6 Juli 2025 ini dipusatkan di Museum dan Galeri S ...