x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Gus Iwan: Perlu Aturan Pemerintah

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang memperkuat fatwa tersebut agar bisa menjadi hukum positif dan diterapkan secara menyeluruh.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih, menilai persoalan hukum mengenai sound horeg sebaiknya diserahkan kepada pihak yang memiliki kompetensi, seperti MUI atau organisasi keagamaan lain yang telah lebih dulu bersuara.

Ia menyebutkan, MUI telah menetapkan fatwa haram, sementara PBNU melalui Babul Masail menyatakan pendapat berbeda yang tidak sampai pada pelarangan.

“Kalau masalah hukum sound horeg, biarlah mereka yang memiliki kapasitas untuk memastikan hukum yang berbicara. Kalau saya, secara umum saja,” ujar Gus Iwan, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, di mata masyarakat umum, sound horeg kerap diasosiasikan dengan kegiatan hura-hura yang kurang bermanfaat. Stigma ini, menurutnya, patut dievaluasi bersama.

“Secara pribadi, saya melihatnya justru lebih banyak madharatnya daripada maslahatnya,” tegas menantu KH Abdul Ghofur, pengasuh Ponpes Sunan Drajat, Paciran, Lamongan.
Ia menilai, penggunaan sound horeg bisa mengganggu kenyamanan warga, terutama karena suara keras yang berlangsung dalam durasi lama. Tidak jarang pula memicu gangguan kesehatan, seperti tekanan jantung dan pendengaran.

“Sound horeg itu tidak normal. Suaranya bisa memecahkan gendang telinga atau bahkan membuat jantung tidak kuat. Ini bisa membahayakan nyawa,” ujar legislator asal Gresik tersebut.

Tak hanya mengganggu fisik, Gus Iwan juga menyoroti potensi keributan dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan sound horeg, mulai dari tawuran antarpemuda, kaca rumah pecah, hingga genting yang jatuh.

“Menurut saya, memang diperlukan regulasi yang pasti dari pemerintah untuk menyikapi fenomena sound horeg. Harus dikaji, mana yang lebih besar: manfaat atau madharatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama jika digunakan secara berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama frekuensi rendah atau bass, yang bisa mencapai 120–135 desibel (dB). Angka ini jauh melebihi ambang batas aman menurut WHO yang hanya 85 dB untuk durasi 8 jam.

“Penggunaan sound horeg secara berlebihan, memutar musik disertai joget campur antara pria dan wanita membuka aurat, atau dibawa berkeliling pemukiman, hukumnya haram,” tegas Sholihin (14/7).


Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut praktik “adu sound” juga haram secara mutlak karena mengandung unsur tabdzir (pemborosan), menyia-nyiakan harta, dan berpotensi membahayakan publik.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Sabtu, 28 Feb 2026 09:32 WIB | Politik

Pansus BUMD DPRD Jatim Dalami Kinerja Bank Jatim dan Bank UMKM, Targetkan Rekomendasi Mei–Juni

Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur terus memperdalam pembahasan kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah sektor perbankan, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM ...
Jumat, 27 Feb 2026 20:13 WIB | Ekonomi

Rhenald Kasali: Indonesia Emas Ditentukan Dominasi Kelompok Produktif

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, Ph.D., menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat terwujud ...
Sabtu, 21 Feb 2026 17:30 WIB | Daerah

Peringati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni St Louis 1 Persembahkan Pagelaran Barongsai di Sekolah

 Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni SMAK St Louis 1 (IKA) berkolaborasi dengan pihak SMAK St Louis 1 mempersembahkan pagelaran barongsai ...
Jumat, 20 Feb 2026 17:16 WIB | Ekonomi

BRI Mulyosari Jadikan Momen Imlek 2026 Sarana Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan posisinya sebagai bank komersial yang mengutamakan kepuasan nasabah. Bagi setiap insan BRI, ...
Rabu, 18 Feb 2026 17:15 WIB | Politik

Bapemperda Jatim Targetkan 12 Perda Berdampak Instan bagi Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan pusat. Dua aturan yang masih tertahan itu adalah Raperda ...
Selasa, 17 Feb 2026 00:00 WIB | Daerah

Menjaga Mata Rantai di Graha Ansor: Kala Ilmu Tak Sekadar Dibaca, Tapi Disambungkan

Editorial.ID - Senin malam (16/2), aula Graha PW GP Ansor Jawa Timur tidak sedang riuh oleh rapat koordinasi atau pekik komando. Suasana justru terasa teduh. ...