x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Fraksi PDIP DPRD Jatim: TPA Penuh, Sampah Tak Terpilah, Pemprov Harus Bergerak Cepat

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur menyoroti seriusnya persoalan sampah di wilayah provinsi yang dinilai sudah memasuki fase darurat, namun belum ditangani secara optimal oleh Pemerintah Provinsi.

Kebijakan yang ada seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan Sampah Regional belum dijalankan secara visioner dan terukur, sementara volume sampah terus meningkat setiap harinya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum serius dan visioner dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga dan industri.

Dirinya menyebut bahwa persoalan sampah di Jatim sudah memasuki fase darurat, namun belum diimbangi dengan langkah konkret dan terukur dari Pemprov.

"Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan," tegas Agus Black Hoe,
Rabu (6/8/2025).

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim ini, meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sudah mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di banyak kabupaten/kota.

Surabaya sendiri, lanjutnya, menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum.

Ditambah wilayah-wilayah lain di Jawa Timur saat ini, juga mulai menunjukkan peningkatan sampah. Seperti di Wilayah Mataraman dan Tapak Kuda Karena peningkatan jumlah pemukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.

Agus Black Hoe mendorong agar Pemprov segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomer 93/2023 Tentang Pengelolaan Sampah Regional.

"Ini Agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda," ucapnya

Agus Black Hoe juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.

"Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas," tambahnya.

Disisi lain, kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di sejumlah kabupaten Kota juga sangat terbatas. Jika kabupaten tidak mampu maka Pemprov perlu ikut berperan dalam penambahan TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu di tingkatkan titik TPA nya,” sebut Agus.

Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif.

Sehingga lanjutnya penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan. Dirinya meyakini APBD Jawa Timur juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini.

"Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya," sebut Agus.

Terakhir dirinya pun mengingatkan, krisis sampah bukan sekadar urusan lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan publik, ekonomi sirkular, hingga wajah peradaban daerah ke depan.

Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah. Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi Pemerintah Provinsi memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.

“Apa gunanya Perda dan Pergub Jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 11 Mei 2026 06:04 WIB | Politik

Zulkifli Hasan Beber Loyalitas Dukung Prabowo Subianto, PAN Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menargetkan partainya mampu masuk tiga besar nasional pada Pemilu 2029 mendatang, termasuk di Jawa ...
Selasa, 05 Mei 2026 18:47 WIB | Pendidikan

RLD Gelar Pelatihan Film AI di Hanaka Social Space, Produksi Video Viral Kini Lebih Mudah

SURABAYA, Editorial.ID - Era produksi video pendek yang selama ini identik dengan biaya mahal dan proses panjang kini mulai bergeser. Berkat teknologi ...
Jumat, 01 Mei 2026 18:18 WIB | Politik

May Day 2026, Suwandy Firdaus Dorong Perlindungan Pekerja Jatim Lebih Nyata

Hari Buruh Internasional atau May Day di Jawa Timur diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama ...
Senin, 27 Apr 2026 10:10 WIB | Politik

Erma Susanti: Jangan Sampai Peternak Rugi karena PMK Jelang Iduladha

Menjelang Hari Raya Iduladha, kewaspadaan terhadap kesehatan hewan kurban kembali menjadi perhatian serius.  Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, ...
Senin, 27 Apr 2026 10:05 WIB | Daerah

LavAni Tak Terbendung! Juara Proliga 2026, Dokter Agung: Buah Kerja Keras dan Disiplin, Tak Lepas dari Peran SBY

Tim voli putra Jakarta LavAni Livin Transmedia tampil dominan dan memastikan diri sebagai juara Proliga 2026. Kepastian itu diraih setelah menaklukkan Jakarta ...
Minggu, 26 Apr 2026 21:52 WIB | Pendidikan

Kolaborasi dengan MAC, Posyandu Disabilitas Malang Tekan Biaya Terapi Anak Berkebutuhan Khusus

MALANG, Editorial.ID - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan ...