x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

DPRD Jatim Optimis Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Mendalam Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan optimisme bahwa pemerintah pusat akan melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga sebelum pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dengan Pilkada dan Pileg daerah.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, putusan ini dinilai sebagian kalangan menabrak UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Putusan MK tentu melalui proses panjang meski memunculkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Ada yang menyebut putusan ini melanggar konstitusi UUD Pasal 22E," ujar Sumardi, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Golkar ini menilai, di balik pro dan kontra, ada maksud perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini tidak otomatis langsung mengubah aturan yang ada.

"Putusan ini tidak serta merta membuat aturan baru. Pasti nanti ada kajian mendalam di partai masing-masing, juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.

Terkait beban biaya politik, Sumardi berpandangan bahwa pemisahan Pemilu pusat dan daerah tidak akan mengurangi cost politik secara signifikan dibanding Pemilu serentak sebelumnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap sabar menghadapi dinamika demokrasi yang luar biasa ini.

"Biaya politik tetap tinggi, tetapi kalau hasilnya baik dan sesuai kehendak rakyat, itu bagian dari pertanggungjawaban demokrasi," tutur Sumardi.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi menegaskan siap mendukung kebijakan apapun yang telah diputuskan pemerintah dan partainya. Ia menilai MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji pasal-pasal dalam undang-undang, sehingga setiap keputusan yang diambil harus dihormati.

"Mari kita hadapi dinamika ini dengan dewasa dan tetap menjaga kualitas demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Sep 2026 17:30 WIB | Daerah

Hari Polwan, Khofifah Apresiasi Dedikasi dan Peran Strategis Polwan

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi dedikasi dan pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta ...
Senin, 31 Agu 2026 17:36 WIB | Politik

Sumbang 66,9 Persen PDRB, Anggaran Ekonomi Jatim di P-APBD 2026 Dinilai Terlalu Kecil

Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menilai alokasi anggaran untuk sektor perekonomian dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 belum ...
Minggu, 30 Agu 2026 00:57 WIB | Daerah

Posko Golkar Jatim Sediakan Makan hingga Cek Kesehatan Gratis

Ratusan muktamirin memanfaatkan layanan Posko Partai Golkar Jawa Timur yang didirikan di area menuju lokasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di kawasan ...
Jumat, 28 Agu 2026 19:50 WIB | Pendidikan

Gubernur Khofifah Salurkan Biaya Pendidikan untuk 112 Murid di Jombang

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan biaya pendidikan afirmasi senilai Rp112 juta kepada murid jenjang SMA, SMK, dan SLB di ...
Selasa, 25 Agu 2026 23:21 WIB | Politik

Puguh DPRD Jatim Dorong AI Dimanfaatkan untuk Kenalkan Sejarah Majapahit ke Dunia

Judul : Puguh DPRD Jatim Dorong AI Dimanfaatkan untuk Kenalkan Sejarah Majapahit ke Dunia Judul : Puguh DPRD Jatim Dorong AI Dimanfaatkan untuk Kenalkan ...
Senin, 24 Agu 2026 22:27 WIB | Pariwisata

Turnamen Domino Jurnalis di Surabaya Jadi Momentum Promosi Olahraga

Sebanyak 64 jurnalis bertanding dalam turnamen domino di Surabaya sekaligus mendorong domino dikenal sebagai olahraga yang berorientasi prestasi. ...