x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

DPRD Jatim Optimis Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Mendalam Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan optimisme bahwa pemerintah pusat akan melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga sebelum pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dengan Pilkada dan Pileg daerah.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, putusan ini dinilai sebagian kalangan menabrak UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Putusan MK tentu melalui proses panjang meski memunculkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Ada yang menyebut putusan ini melanggar konstitusi UUD Pasal 22E," ujar Sumardi, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Golkar ini menilai, di balik pro dan kontra, ada maksud perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini tidak otomatis langsung mengubah aturan yang ada.

"Putusan ini tidak serta merta membuat aturan baru. Pasti nanti ada kajian mendalam di partai masing-masing, juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.

Terkait beban biaya politik, Sumardi berpandangan bahwa pemisahan Pemilu pusat dan daerah tidak akan mengurangi cost politik secara signifikan dibanding Pemilu serentak sebelumnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap sabar menghadapi dinamika demokrasi yang luar biasa ini.

"Biaya politik tetap tinggi, tetapi kalau hasilnya baik dan sesuai kehendak rakyat, itu bagian dari pertanggungjawaban demokrasi," tutur Sumardi.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi menegaskan siap mendukung kebijakan apapun yang telah diputuskan pemerintah dan partainya. Ia menilai MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji pasal-pasal dalam undang-undang, sehingga setiap keputusan yang diambil harus dihormati.

"Mari kita hadapi dinamika ini dengan dewasa dan tetap menjaga kualitas demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Jan 2026 05:49 WIB | Daerah

Khofifah, Menag Nasaruddin Umar, dan Men PPA Arifah Bersama Ribuan Muslimat NU Semarakkan Isra Mikraj di Istiqlal

Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agama RI Prof. K.H. Nasaruddin Umar serta Menteri PPA Arifah Choiri ...
Selasa, 13 Jan 2026 18:49 WIB | Pendidikan

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara, AHY Dorong Mental Tangguh Taruna-Taruni

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan SMA Taruna Nusantara (TN) Kampus Malang, Selasa (13/1/2026). Sekolah unggulan ini berlokasi di Desa ...
Jumat, 09 Jan 2026 14:27 WIB | Daerah

Gubernur Khofifah Bersama Kapolda Jatim Panen Raya Jagung Serentak di Sidoarjo, Proyeksikan Produksi 5,4 Juta Ton

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama  Kapolda  Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025  dalam rangka Mendukung Sw ...
Kamis, 08 Jan 2026 15:18 WIB | Ekonomi

Atas Peran Dorong Swasembada Pangan 2025, Khofifah Terima Satyalancana Wira Karya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawamsa menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 dari Presiden RI Prabowo ...
Kamis, 08 Jan 2026 04:31 WIB | Politik

Musyafak Tegaskan PKB Surabaya Solid Dukung Pilkada Lewat DPRD

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Salah satu alasan yang menguat adalah mahalnya biaya pilkada langsung ...
Selasa, 06 Jan 2026 19:24 WIB | Daerah

Khofifah Terima Penghargaan atas Layanan Inklusif Ketunarunguan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima Piagam Penghargaan dari Hearing Aid East Java sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif serta dukungan berkelanjutan ...