x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

DPRD Jatim Optimis Pemerintah Pusat Lakukan Kajian Mendalam Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada

Avatar Budi Prasetyo

Politik

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan optimisme bahwa pemerintah pusat akan melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga sebelum pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dengan Pilkada dan Pileg daerah.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, putusan ini dinilai sebagian kalangan menabrak UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Putusan MK tentu melalui proses panjang meski memunculkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Ada yang menyebut putusan ini melanggar konstitusi UUD Pasal 22E," ujar Sumardi, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Golkar ini menilai, di balik pro dan kontra, ada maksud perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini tidak otomatis langsung mengubah aturan yang ada.

"Putusan ini tidak serta merta membuat aturan baru. Pasti nanti ada kajian mendalam di partai masing-masing, juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.

Terkait beban biaya politik, Sumardi berpandangan bahwa pemisahan Pemilu pusat dan daerah tidak akan mengurangi cost politik secara signifikan dibanding Pemilu serentak sebelumnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap sabar menghadapi dinamika demokrasi yang luar biasa ini.

"Biaya politik tetap tinggi, tetapi kalau hasilnya baik dan sesuai kehendak rakyat, itu bagian dari pertanggungjawaban demokrasi," tutur Sumardi.

Sebagai kader Partai Golkar, Sumardi menegaskan siap mendukung kebijakan apapun yang telah diputuskan pemerintah dan partainya. Ia menilai MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji pasal-pasal dalam undang-undang, sehingga setiap keputusan yang diambil harus dihormati.

"Mari kita hadapi dinamika ini dengan dewasa dan tetap menjaga kualitas demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Editor : Budi Prasetyo

Artikel Terbaru
Sabtu, 28 Feb 2026 09:32 WIB | Politik

Pansus BUMD DPRD Jatim Dalami Kinerja Bank Jatim dan Bank UMKM, Targetkan Rekomendasi Mei–Juni

Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur terus memperdalam pembahasan kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah sektor perbankan, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM ...
Jumat, 27 Feb 2026 20:13 WIB | Ekonomi

Rhenald Kasali: Indonesia Emas Ditentukan Dominasi Kelompok Produktif

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, Ph.D., menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat terwujud ...
Sabtu, 21 Feb 2026 17:30 WIB | Daerah

Peringati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni St Louis 1 Persembahkan Pagelaran Barongsai di Sekolah

 Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek, Ikatan Alumni SMAK St Louis 1 (IKA) berkolaborasi dengan pihak SMAK St Louis 1 mempersembahkan pagelaran barongsai ...
Jumat, 20 Feb 2026 17:16 WIB | Ekonomi

BRI Mulyosari Jadikan Momen Imlek 2026 Sarana Tingkatkan Kualitas Layanan Perbankan

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus membuktikan posisinya sebagai bank komersial yang mengutamakan kepuasan nasabah. Bagi setiap insan BRI, ...
Rabu, 18 Feb 2026 17:15 WIB | Politik

Bapemperda Jatim Targetkan 12 Perda Berdampak Instan bagi Rakyat

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan pusat. Dua aturan yang masih tertahan itu adalah Raperda ...
Selasa, 17 Feb 2026 00:00 WIB | Daerah

Menjaga Mata Rantai di Graha Ansor: Kala Ilmu Tak Sekadar Dibaca, Tapi Disambungkan

Editorial.ID - Senin malam (16/2), aula Graha PW GP Ansor Jawa Timur tidak sedang riuh oleh rapat koordinasi atau pekik komando. Suasana justru terasa teduh. ...