x editorial.id skyscraper
x editorial.id skyscraper

Polrestabes Semarang Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Penjara

Avatar
editorial.id
Sabtu, 19 Agu 2023 04:24 WIB
Hukum

Semarang, Editorial.id -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Mereka tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani pidana penjara di berbagai kasus hukum. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba."Mereka 32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," kata AKBP Edy Sulistyanto, Jumat (18/8).

Dari tangan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkoba. Antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital.

Dia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.

Para tersangka tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Abdul Hady JM

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Apr 2025 20:17 WIB | Daerah
Tim voli putra Jakarta LavAni Livin' Transmedia mengawali langkahnya di babak Final Four Proliga 2025 dengan hasil sempurna. Bertanding di GOR Jayabaya, ...
Rabu, 16 Apr 2025 19:18 WIB | Daerah
Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kota-kota besar melalui penerapan teknologi modern seperti Waste to Energy. Hal ini ...
Rabu, 16 Apr 2025 07:18 WIB | Daerah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Timur memprediksi bahwa musim kemarau 2024 di wilayah Jawa Timur akan ...