DPRD Jatim Cari Solusi Nasib PPPK, Dorong Pemprov Kreatif dan Jangan Tergantung Pusat

Reporter : Redaksi

Komisi A DPRD Jawa Timur mendesak kreativitas dan terobosan dari kepala daerah dalam mencari solusi atas ketidakpastian kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini mengemuka di tengah pembahasan struktur Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan agar pemerintah daerah tidak selalu melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, pemotongan atau berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat kerap dijadikan alasan yang berdampak pada terhambatnya hak-hak para tenaga kerja.

“Jangan sampai kepala daerah sedikit-sedikit menyerahkan kepada kebijakan nasional untuk melakukan efisiensi anggaran, sehingga dampaknya berkurangnya TKD dari pemerintah pusat membuat hak dari PPPK maupun ASN tidak diterima,” tegas Fauzan.

Politisi PKB Jawa Timur tersebut menilai, para PPPK yang telah diangkat berdasarkan perjanjian kerja periode tertentu sudah menunaikan kewajiban mereka untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sungguh tidak adil jika pemerintah justru lalai dalam memenuhi hak-hak mereka.

“Mereka yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya lalu ada kewajiban pemerintah yang tidak ditunaikan, itu yang bisa dibilang dhalim,” tambah legislator dari Dapil XII (Bojonegoro-Tuban) tersebut.

Oleh karena itu, alumni PMII Malang ini mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bersikap lebih mandiri dan inovatif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang gerak fiskal daerah tidak sepenuhnya terbelenggu oleh regulasi dan keterbatasan anggaran dari pusat.

Di samping itu, maraknya isu daerah yang berpotensi mengalami gagal bayar akibat efisiensi anggaran membuat Pemprov Jatim dinilai perlu segera melakukan mitigasi fiskal secara menyeluruh di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Saat ini, belum ada peta data yang jelas mengenai daerah mana saja yang membutuhkan intervensi mendesak.

“Kalau tidak ada data, kita berjalan meraba-raba. Jika datanya jelas daerah mana yang krisis, Pemprov bisa melakukan pendampingan agar daerah tersebut mendapatkan diskresi atau perhatian khusus dari Kemendagri,” pungkas Fauzan.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru