Polrestabes Semarang Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Penjara

editorial.id

Semarang, Editorial.id -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Mereka tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani pidana penjara di berbagai kasus hukum. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba."Mereka 32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," kata AKBP Edy Sulistyanto, Jumat (18/8).

Dari tangan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkoba. Antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital.

Dia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.

Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.

Para tersangka tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Abdul Hady JM

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru